Kamis, 10 Juli 2008

Berfatwa, Tunggu Dulu!


Di zaman yang sudah serba mengalami perubahan ini, tentu banyak pula persoalan yang bermunculan. Dan sederhana saja, tulisan ini hanya ingin mengutip perkataan Dr.Yusuf Qardhawi tentang etika berfatwa.

"Kepada para ulama yang sangat ringan lisannya menjatuhkan kata haram, yang sering mereka katakan dalam fatwa-fatwa dan dalam buku-buku yang mereka tulis. Hendaklah mereka merasa bahwa dirinya diawasi oleh Allah Swt. Setiap kali mengucapkan kata-katanya, dan hendaknya mereka menyadari bahwa kata haram merupakan kata yang "berat", yakni mengacu pada hukuman dari Allah Swt. Kepada pelakunya. Ini urusan yang tidak bisa diduga-duga dan kelakar, tidak dengan dengan hjadits-hadits dla'if dan tidak pula dengan kata-kata yang termaktub dalam kitab-kitab lama. Sebaliknya, ia ditetapkan berdasarkan teks yang shahih dan syarih, atau ijmak yang terpercaya dan shahih. Mengapa demikian, karena wilayah kemaafan dan toleransi hukum itu sangatlah luas.

Imam Malik r.a. berkata, 'Tiada sesuatu yang paling berat bagi saya selain jika saya ditanya mengenai hukum halal dan haram, karena yang demikian itu berarti menetapkan hukum Allah. Saya menjumpai para ulama dan fuqaha di negeri kita dahulu, jika salah satu dari mereka ditanya tentang sebuah masalah, maka seakan-akan mereka menghadapi kematian. Sementara saya dapati orang-orang sekarang senang berfatwa. Sungguh, jika mereka mengetahui apa yang akan terjadi pada mereka nanti, maka mereka akan lebih berhati-hati.'.

Para salafussaleh yang menjadi sandaran dan panutan umat tidak mengatakan 'ini halal, ini haram', tapi mereka mengatakan ' saya tidak suka yang seperti ini, saya lihat begini'.

Imam Syafii meriwayatkan dalam kitab al Um bahwa Imam Abu Yusuf murid Imam Abu Hanifah bahwa ia berkata "Saya jumpai guru-guru kami dari kalangan ahli ilmu dalam berfatwa tidak suka mengatakan 'ini halal, ini haram' kecuali hal-hal yang sudah jelas termaktub tanpa memerlukan penafsiran lagi."

Mungkin seperti inilah pandangan Dr. Yusuf Qardhawi mengenai perkataan halal dan haram, dan jangan salah sangka dulu bahwa hal ini ia khususkan kepada orang-orang yang mengharamkan musik dan nyanyian. Gak percaya! Baca deh buku Islam Bicara Seni karangan dia halaman 117.

Tidak ada komentar: